Pemerintah Janji Beri Insentif untuk MBR yang Ingin Miliki Rumah
Mis Fransiska Dewi
31 August 2023 21:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Dedi Syarif Usman mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi MBR agar dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan rumah terbangun dengan kebutuhan masyarakat atau backlog perumahan. Insentif perpajakan yang dimaksud Dedi itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ini masih ditambah dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dedi menyebut FLPP merupakan program inklusif pemerintah guna mendukung fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Program bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah (KPR) bagi MBR untuk memperoleh rumah tapak dan satuan rumah susun.
MBR juga harus memenuhi syarat, diantarnya memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Penetapan bunga KPR FLPP juga terjangkau, yaitu 5% untuk tenor sampai dengan 20 tahun.