Perubahan itu merujuk pada dua hal. Pertama, Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling (Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep00169/BEI/11-2018 tanggal 22 November 2018).
Kedua, Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor: Kep-00044/BEI/08-2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Penambahan Ketentuan terkait dengan Anggota Bursa Efek Dalam Melakukan Transaksi Margin.
(mfd/dhf)
No more pages