Agus sendiri sebelumnya mengatakan rencana pemberian insentif pajak untuk mobil CBU tersebut tidak ditujukan untuk mendorong impor kendaraan listrik, melainkan hanya ditujukan kepada para investor yang membangun pabriknya di Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto sebelumnya mengatakan pelaku industri tengah menunggu aturan bea masuk dan PPN 0% untuk mobil CBU yang dijanjikan pemerintah itu.
“Kami sedang bersama-sama pemerintah, Menteri Perindustrian dan Menko Prekonomian, supaya ayo cepat digodok aturan itu. Yuk, kita harus lebih baik insentifnya dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia, supaya investor bisa bikin pabriknya di Indonesia,” ujarnya ditemui di sela pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, Kamis (10/8/2023).
Menurut Jongkie, insentif fiskal untuk mobil listrik CBU untuk tahap awal bisa diberikan selama 1—2 tahun, sembari memberi waktu bagi pelaku industri untuk mulai bergeser ke produksi completely knocked down (CKD).
Insentif tersebut, lanjutnya, dapat dihentikan jika skala keekonomian kendaraan listrik di Indonesia telah tercapai dan pabrikan-pabrikan sudah bisa menjual unit dalam jumlah banyak.
(ibn/wdh)