Logo Bloomberg Technoz

Ini Syarat Perusahaan yang Bakal Dapat Insentif Pajak CBU

Sultan Ibnu Affan
31 August 2023 15:30

Suasana pengunjung pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE BSD Tangerang, Kamis (10/8/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pengunjung pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE BSD Tangerang, Kamis (10/8/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga kini pemerintah masih menghitung formulasi pemberian insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil completely built up (CBU).

Dia juga merencanakan nantinya akan ada beberapa komponen bea masuk yang akan di-nol-kan. Pemberian insentif-insentif itu nantinya akan memperhitungkan dasar produksi atau investasi kepada perusahaan yang berkomitmen di Indonesia.

"Masing-masing ada perhitungan berbeda, kalau komitmen investasinya jalan nanti ada per termin, baru kita keluarkan izin CBU-nya," ujarnya saat ditemui di sela Rakernas HIPMI di Tangerang, Kamis (31/8/2023).

"Kalau dia dapat satu mobil izin masuk CBU, dia harus bikin satu jadi 1:1. Tahun kedua, dia dapat izin masuk CBU tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil."

Namun, kata Agus, aturan tersebut hingga kini masih berada di dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).