"Selanjutnya terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," dikutip dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
(ezr)
No more pages