Logo Bloomberg Technoz

“Kita juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusikan,” ucap dia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menambahkan konten judi online diduga berasal dari luar negeri, dengan penyebaran situs judi berpusat pada negara yang memang telah melegalkan hal ini.

“Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses,” papar dia. Semuel mengaku terdapat tiga upaya Kemenkominfo dalam pemutusan akses:

  1. Blokir domain name atau website judi online
  2. Jika diketahui alamat jaringan internet (Internet Protocol Address/IP) juga dilakukan blokir
  3. Jika diketahui berbentuk aplikasi juga dilakukan blokir

“Untuk melengkapi, jika ada rekening, yang digunakan itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," tutur Semuel.

Pemutusan askes terhadap situs, platform terkait judi online maksimal dilakukan dalam 1x24 jam berdasarkan SOP Direktorat Aplikasi Informatika, dan sumber informasi awal biasanya datang dari laporan masyarakat. Waktu 24 jam, lanjut Semuel adalah paling lambat, namun lazimnya  2 hingga 3 jam.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.

(wep/roy)

No more pages