Logo Bloomberg Technoz

Besok, Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku di Jakarta

Fransisco Rosarians Enga Geken
31 August 2023 14:40

Petugas melakukan uji emisi kendaraan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumatv (25/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumatv (25/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan yang melintas di kawasan Kota Jakarta untuk segera mengikuti uji emisi. Hal ini terutama berkaitan dengan rencana Pemprov DKI dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang kendaraannya belum atau tak lolos tes uji gas buang.

"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," Kata Kepala Dinas LH Jakarta, Asep Kuswanto dalam siaran pers Kamis (31/8/2023).

Menurut dia, pemeriksaan uji emisi akan membantu pemulihan kualitas udara di Ibu Kota. Aturan tilang ini diharapkan akan mencegah kendaraan-kendaraan yang memiliki gas buang buruk melintas di jalanan. Sehingga emisi dari sektor transportasi pun berkurang.

Dia mengatakan, kewajiban uji emisi diberikan pada kendaraan pribadi, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa tilang kepada pengendara motor ditetapkan sebesar Rp250.000, sementara mobil sebesar Rp500.000. 

"Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta," ujar Asep.