Bernardus menambahkan, block voting agreement merupakan ranah pemegang saham. "Kami bukan merupakan pihak dalam perjanjian ini, dan segala perubahan terhadap perjanjian tersebut merupakan kewenangan para pemegang saham," imbuhnya.
Lemahkan MIND ID
Soal block voting agreement sebelumnya disuarakan oleh Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID). Hendi Prio Santoso. Ia mengatakan, block voting agreement membuat Sumitomo mengikuti setiap keputusan yang Vale tentukan.
"Kami mencatat kepemilikan sahamnya itu ada perjanjian lain berupa block voting agreement. Perjanjian ini mengikat antara Vale dan Sumitomo, sehingga Vale dengan mudah dapat melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo mengikuti keputusan yang Vale tentukan," jelas Hendi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Rabu (30/8/2023).
Hasil negosiasi terbaru antara MIND ID dan INCO menyebut, MIND ID dipastikan hanya dapat mengakuisisi tambahan saham maksimal 14%. Dengan demikian, porsi kepemilikan MIND ID nanti berubah menjadi 34%.
Jumlah saham divestasi tersebut berasal dari pelepasan porsi kepemilikan Vale Canada yang merupakan pemegang saham terbesar INCO saat ini, dan Sumitomo. Adapun keduanya saat ini memiliki masing-masing 43,79% dan 15,03% saham INCO.
Divestasi merupakan syarat perpanjangan kontrak karya. Kontrak untuk INCO ini sendiri akan berakhir pada Desember 2025.
Dengan potensi tambahan sebesar itu, MIND ID hanya bisa menambah kuota perwakilan pada dewan komisaris INCO. Perjanjian antara Vale dan Sumitomo itu juga justru cenderung melemahkan posisi strategis, meski MIND ID berpotensi menjadi pemegang saham terbesar usai divestasi.
Block voting agreement akan membuat holding hulu tambang pelat merah tidak dapat mengendalikan keputusan strategis seperti penentuan proyek hilirisasi, pendanaan, maupun pembagian dividen untuk pemegang saham.
"Sebagai saran, yang kami ajukan untuk bisa melakukan divestasi lanjutan adalah, perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus diamandemen, dibongkar terlebih dahulu. Karena kalau tidak, pemegang saham ini sudah terikat dalam block voting," tutur Hendi.
(mfd/dhf)