Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi. Selain itu perlu meningkatkan upaya surveilans, identifikasi dan intervensi dini serta Health Risk Assessment. Disebutkan perlu pula penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Keempat, menyiapkan fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya dalam penanganan keluhan/gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.

Kelima, mendorong peningkatan peran serta masyarakat menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan 6M + 1S, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid (penyakit penyerta) dan lanjut usia.

Keenam, memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2,5.

Ketujuh, melaksanakan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus yang ditemukan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal P2P melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com.

Laporan pemantauan ini akan ditembuskan kepada Direktorat Penyehatan Lingkungan (e-mail: subditputk2020@gmail.com) serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

(ezr)

No more pages