Logo Bloomberg Technoz

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan Pemerintah juga mempunyai kuasa untuk tidak menaikkan harga gas tersebut, alih-alih mengakui bahwa sah-sah saja sebetulnya bagi PGN/PGAS untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non-HGBT.

"Enggak. Kami enggak mengizinkan [Edaran surat kenaikan tersebut]," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (29/8/2023) kemarin.

Pergerakan Saham PGAS 1 Minggu Perdagangan (31/8/2023) (Bloomberg)

"Itu sebenarnya aturan dari dia [PGN], maka harus diumumkan sekarang. Kalau tidak diumumkan sekarang, nanti sudah telat. Akan tetapi, pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga," imbuhnya.

Para prinsipnya, tegas Tutuka, pemerintah menginginkan harga gas lebih murah dan terjangkau nilai ekonomisnya. Itu sebabnya pemerintah menetapkan alokasi gas yang ditujukan bagi industri atau non-HGBT.

Dilanda Dilema

Sementara, PGAS menyiratkan dilema yang tengah dihadapinya setelah rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri selain penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak direstui oleh Pemerintah.

Corporate Secretary PGAS, Rachmat Hutama mengatakan sampai saat ini Perseroan belum menerima surat penolakan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi menyatakan akan menerima keputusan pemerintah selama tidak merugikan perusahaan.

“Terkait dengan informasi yang beredar, pada prinsipnya, PGN masih menunggu kepastian informasi yang disampaikan secara resmi dan masih berkoordinasi dengan pemerintah. Sekiranya terdapat ketetapan tertulis yang diterbitkan oleh pemerintah, maka PGN akan menghormati dan mengacu pada ketetapan tersebut, sepanjang masuk dalam keekonomian PGN,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, Perseroan selama ini sudah mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi ke seluruh sektor pelanggan industri.

“PGN akan menghormati dan mengacu pada ketetapan [Kementerian ESDM] tersebut, sepanjang masuk dalam keekonomian PGN,” tambahnya.

(fad)

No more pages