BEI akan Delisting Saham Emiten Milik Eddy K Logam
Mis Fransiska Dewi
31 August 2023 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL). Sesuai dengan peraturan BEI, delisting bisa dilakukan apabila suatu saham sudah dihentikan perdagangannya (supsen) selama lebih dari 24 bulan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M Panjaitan melalui surat yang disampaikan dalam keterbukaan informasi menyebutkan, surat ini mengacu kepada Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. SPT-00009/BEI.PP1/08-2021, Peng-SPT-00014/BEI.PP2/08-2021 dan Peng-SPT-00010/BEI.PP3/08-2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat.
Dalam aturan tersebut disebutkan, delisting bisa dilakukan apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Masih dalam aturan yang sama, juga disebutkan saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Steadfast Marine Tbk. (Perseroan) telah disuspensi selama 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023,” kata Lidia dalam surat tersebut.