Logo Bloomberg Technoz

Dia menambahkan, pada dasarnya, perseroan sebagai subholding gas Pertamina Group akan tetap menghormati kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan perekonomian nasional.

“Dukungan PGN dilakukan dalam mengelola jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah, sehingga sentra-sentra industri dapat berkontribusi besar bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan gas bumi,” kata Rachmat.

Akan tetapi, dia menggarisbawahi perusahaan berkode saham PGAS itu tengah menghadapi sejumlah isu terkait dengan kenaikan harga pasok gas di tingkat hulu, yang menjadi alasan rencana penaikan harga gas untuk pelanggan non-HGBT.  

Jaringan pipa gas PGN (Sumber foto website PGN)

Tiga Faktor

Rachmat menyebut komersialisasi atau penetapan harga gas PGN kepada pelanggan tidak semata keputusan perusahaan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan PGN mengusulkan kenaikan harga gas industri non-HGBT.

Pertama, sumber pasokan gas. Kedua, harga pasokan yang dipengaruhi oleh perubahan yang diberlakukan oleh pemasok gas di hulu atau kontraktor kontrak kerja sama (KKK2), dengan mempertimbangkan keekonomian masing-masing di lapangan.

Ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas,” ujarnya.

Dia juga menyebut komersialisasi gas PGN mempertimbangkan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah, termasuk mengenai harga gas dari pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menolak rencana PGN menyesuaikan harga gas untuk industri di luar pelanggan harga gas bumi tertentu (non-HGBT).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah juga mempunyai kuasa untuk tidak menaikkan harga gas tersebut, alih-alih mengakui bahwa sah-sah saja sebetulnya bagi PGN untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non-HGBT.

"Enggak. Kami enggak mengizinkan [surat edaran kenaikan tersebut]," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Itu sebenarnya aturan dari dia [PGN], maka harus diumumkan sekarang. Kalau tidak diumumkan sekarang, nanti sudah telat. Akan tetapi, pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga," tegas Tutuka.

Pada prinsipnya, lanjut Tutuka, pemerintah menginginkan harga gas lebih murah dan terjangkau nilai ekonomisnya. Itu sebabnya pemerintah menetapkan alokasi gas yang ditujukan bagi industri atau non-HGBT.

"Dia [PGN, ingin] menjual dengan harga yang memberatkan konsumen. Kan kami tidak bolehkan," tuturnya.

Berdasarkan surat edaran PGN kepada pelanggan gas industri non-HGBT, per 1 Oktober, harga gas untuk pelanggan kategori Gold naik 29,8% bakal menjadi US$11,9 per metric million british thermal unit (MMBtu).

Harga gas untuk pelanggan kategori Silver akan naik 22,5% menjadi US$12 per MMBtu, untuk kategori Bronze 3 bakal naik 34,3% menjadi US$12,3 per MMBtu, sedangkan untuk kategori Bronze 3 akan naik 36% menjadi US$12,5 per MMBtu.

Adapun, untuk pelanggan kategori Bronze 1, kenaikan harga akan berlaku mulai 1 Januari 2024 dengan besaran kenaikan mencapai 66% menjadi Rp10.000 per meter kubik.

(wdh)

No more pages