Logo Bloomberg Technoz


BBM Bersubsidi Dijual di Pertashop

Lebih lanjut, Nicke membuka opsi untuk juga menjual JBKP dan jenis BBM tertentu (JBT) alias BBM bersubsidi di Pertashop. Hal tersebut telah didiskusikan Pertamina dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Ini diperlukan juga infrastruktur yang memadai di Pertashop, mengingat untuk pertanggungjawaban terhadap auditor negara. Sekarang contoh kalau di SPBU, kami sudah terdigitalisasi, kami sudah ada CCTV, kemudian tangki juga sudah otomatis. Dengan demikian, ini pun harus dilengkapi Pertashop-nya. Namun, ini tidak mandatori. Kami akan menawarkan ke Pertashop, nanti keputusannya di BPH Migas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nicke menjelaskan Pertashop boleh menjual BBM bersubsidi tetapi dengan margin yang jauh lebih rendah atau sekitar 40% dari margin Pertamax.

“Jadi kalau jual Pertalite itu harus 3,5 kali lipat lebih banyak dari Pertamax [di Pertashop] untuk mendapatkan level margin yang sama. Tentu saja harus ditambah dengan infrastrutkur yang memadai,” ujarnya seraya menambahkan kemungkinan Pertashop boleh menjual BBM bersubsidi pada kuartal IV-2023, setelah ada keputusan dari BPH Migas.

Sebelumnya, Pertamina berencana hanya menjual tiga jenis bensin pada 2024, yang diklaim lebih ramah lingkungan. Dari ketiganya, tidak akan ada lagi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Menurut Nicke, jenis bensin yang akan dijual perseroan pada tahun depan adalah Pertamax Turbo, Pertamax Green 92, dan Pertamax Green 95.

Adapun, Pertalite akan bertransformasi dari angka oktan atau research octane number (RON) 90 menjadi 92 dengan jenama Pertamax Green 92. Bahan bakar tersebut, kata Nicke, merupakan bauran antara Pertalite dengan bahan bakar berbasis nabati (BBN) berbasis etanol 7% atau E7

"Ini sudah sangat pas. Pertama, aspek lingkungan bisa turunkan karbon emisi. Kedua, mandatori bioetanol bisa kita penuhi. Ketiga, kita menurunkan impor bahan bakar. Mohon dukungan, agar kami mengeluarkan Pertamax Green 92," tegas Nicke.

Pergantian tersebut, kata Nicke, juga sebagai respons aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memandatkan RON bahan bakar yang bisa dijual di Indonesia minimum sebesar 91.

(wdh)

No more pages