Logo Bloomberg Technoz

Hati-hati 32 Emiten Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal III

Muhammad Julian Fadli
09 February 2023 10:04

IDX Bursa Efek Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg)
IDX Bursa Efek Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan dan denda Rp 150 juta kepada 32 emiten atau perusahaan publik yang belum juga menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III-2022.

Berdasarkan pengumuman BEI, seperti dikutip Kamis (9/2/2023), berikut 32 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan pada kuartal III-2022 yang berakhir per 30 September 2022.

1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk

2. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

3. COWL - PT Cowell Development Tbk