Hati-hati 32 Emiten Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal III
Muhammad Julian Fadli
09 February 2023 10:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan dan denda Rp 150 juta kepada 32 emiten atau perusahaan publik yang belum juga menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III-2022.
Berdasarkan pengumuman BEI, seperti dikutip Kamis (9/2/2023), berikut 32 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan pada kuartal III-2022 yang berakhir per 30 September 2022.
1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
2. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
3. COWL - PT Cowell Development Tbk