RMKE tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik pemda sampai dengan dimulainya proses hukum pada awal Januari 2023. Setelah proses hukum dimulai, barulah diketahui tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi. RMKE, padahal, juga telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.
"Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka oknum-oknum yang terlibat oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht]. Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim," tutur William.
Dia menegaskan, RMK Energy merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batubara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang.
Ke depannya, perseroan akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha. “Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” tambah William.
(dhf/wdh)