Respons RMK Energy (RMKE) Soal Dugaan Tambang Ilegal
Dityasa Hanin Forddanta
31 August 2023 05:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan logistik batu bara, PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengklarifikasi dugaan penambangan ilegal (illegal mining) yang juga turut menyeret PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE). Truba Bara sendiri merupakan anak usaha RMKE.
Direktur Operasional RMK Energy William Saputra menjelaskan Truba Bara bergerak di bidang tambang batu bara dengan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi bernomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011. Dengan kata lain, operasional Truba Bara dilakukan secara sah, dan IUP baru akan berakhir pada 22 November 2031.
Semua kegiatan operasional Truba Bara berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 hektare (ha).
Hanya saja, dugaan penambangan ilegal seperti yang banyak diberitakan adalah sebagian kecil area tambang Truba Bara yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang. Belakangan, baru diketahui objek ini adalah milik pemerintah daerah (pemda).
"Pada 2020, Truba Bara melakukan pembelian lahan kurang lebih seluas 2.400 meter persegi (m2) dengan iktikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional [BPN] yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan," jelas William dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (31/8/2023).