SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menjelaskan, perusahaan akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan, gugatan tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap perusahaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan," jelas Ermy.
Saat ini, lanjut Ermy, WSKT sedang dalam proses menyelesaikan review master restructuring agreement (MRA).
(dhf/wdh)
No more pages