Enam Pihak Sekaligus Berupaya Jerat Waskita (WSKT) dengan PKPU
Dityasa Hanin Forddanta
31 August 2023 05:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pihak yang terdiri dari perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV) berupaya membuat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masuk jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ketiganya adalah subkontraktor dari BUMN Karya ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi, dikutip Kamis (31/8/2023), salah satu permohonan PKPU datang dari PT Asri Kemasindo terkait pelunasan utang senilai Rp24 miliar. Panggilan sidang gugatan ini dijadwalkan pada 5 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan kedua datang dari PT Wahyu Graha Persada sekaligus CB Ferry Pratama. Nilai kewajiban yang diperkarakan dari keduanya masing-masing Rp930 juta dan Rp676 juta.
Sidang juga dijadwalkan pada 5 September 2023. Lokasi sidang berada di PN Jakarta Pusat.
Gugatan ketiga datang dari CV Anugerah Pertiwi terkait pelunasan utang senilai Rp1,09 miliar. PT Mata Langit Nusantara mengajukan gugatan serupa terkait pelunasan utang Rp323 juta. Lokasi dan jadwal sidang sama seperti dua gugatan sebelumnya.