Konsumen yang Jadi Korban Rangka eSAF Karat Bisa Mengadu ke BPKN
Dovana Hasiana
31 August 2023 05:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka kotak pengaduan untuk konsumen motor Honda yang memiliki keluhan soal rangka eSAF. BPKN turut merespons riuh mengenai rangka eSAF motor matic Honda yang karat dan patah.
"Laporkan melalui web BPKN, di media sosial, atau melalui aplikasi BPKN153," ujar Ketua BPKN, Rizal Halim kepada Bloomberg Technoz, Rabu (30/8/2023).
Laporan yang akan masuk, kata Rizal, akan terlebih dahulu dimintai keterangan mengenai detail pengaduan. Pihak BPKN, kata dia, akan menggali keterangan dan mengeksplorasi informasi dari pengadu, dan kemudian meminta keterangan dari pihak yang diadukan ataupun berkepentingan.
"Akan kita lakukan konfrontransi. Setelah itu pasal-pasat terbentuk, kita simpulkan," ujar Rizal.
Terkait dengan rangka eSAF, BPKN saat ini mengaku masih menunggu jawaban dari Astra Honda Motor (AHM) atas surat permintaan klarifikasi. Rizal mengaku telah bersurat kepada AHM untuk menjelaskan ihwal tudingan di media sosial tersebut.