Dia mencontohkan apa yang terjadi di kompleks rumahnya yang tergusur proyek pemerintah. Seperti diketahui, rumah Basuki di Kompleks Pengairan-PU Rawasemut, Bekasi Timur, Kota Bekasi digusur karena masuk dalam bagian dari proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Basuki juga menegaskan, tidak terjadi pertikaian atau sengketa lahan pada lahan yang disebutkan BPK tersebut.
"Gak ada (pertikaian). Kalau tinggal sertifikat ya tinggal sertifikat aja. Itu rumah dinas di Bekasi yang saya digusur itu, ada yang belum bersertifikat," pungkas Basuki.
Sebagai informasi, BPK mengungkap terdapat ada sekitar 8.790 hektare lahan di 33 ruas jalan tol tersebut diketahui belum bersertifikat.
Adapun jalan tol yang belum bersertifikat tersebut terdiri atas 13 ruas jalan tol seluas 2.341 hektar yang dibebaskan pada saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator. Sementara sebanyak 20 ruas jalan tol seluas 6.449 hektar yang dibebaskan saat pemerintah telah menjadi regulator.
"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/6/2023).
(dov/ain)