Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilakukan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Basuki, Kementerian PUPR ditugaskan untuk membangun bagian sisi landasan udara, sementara Kemenhub dari sisi pembangunan terminal.
"Untuk pembangunan Bandara VVIP ditugaskan kepada Kementerian PUPR dan Kemenhub, bagi tugas. PUPR membuat bagian sisi udara, seperti landasan pesawat (runway), akses jalan tol ke Bandara VVIP, bagian parkir pesawat (apron) dan landasan penghubung (taxiway). Sedangkan Kementerian Perhubungan menangani pembangunan terminal Bandara VVIP," ujar Basuki usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, Kemenhub juga ditugaskan untuk mendesain Bandara VVIP IKN tersebut.
"Semua desain berasal dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Sementara itu, Basuki mengatakan, lelang proyek pembangunan sisi landasan Bandara VVIP tersebut dilaksanakan pada Oktober 2023.
"(Lelang) Bandara VVIP IKN tersebut dimulai pada Oktober tahun ini," katanya.
Sebagai informasi, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menhub bersama Menteri PUPR ditugaskan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.
Dalam perpres tersebut, Menteri PUPR mendapatkan 3 tugas, di antaranya menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP; melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara; dan melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Sementara, Menteri Perhubungan memiliki 7 tugas, yakni menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan; menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat.
Kemenhub juga ditugaskan untuk menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat; melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat termasuk taman meteo; melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP; mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan mendukung pelaksanaan tugas Kementerian PUPR.
(dov/ain)