Sementara itu, Basuki mengatakan, lelang proyek pembangunan sisi landasan Bandara VVIP tersebut dilaksanakan pada Oktober 2023.
"(Lelang) Bandara VVIP IKN tersebut dimulai pada Oktober tahun ini," katanya.
Sebagai informasi, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menhub bersama Menteri PUPR ditugaskan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.
Dalam perpres tersebut, Menteri PUPR mendapatkan 3 tugas, di antaranya menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP; melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara; dan melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Sementara, Menteri Perhubungan memiliki 7 tugas, yakni menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan; menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat.
Kemenhub juga ditugaskan untuk menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat; melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat termasuk taman meteo; melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP; mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan mendukung pelaksanaan tugas Kementerian PUPR.
(dov/ain)