Revisi Permendag Pembatasan Barang Impor Bak Pedang Bermata Dua
Whery Enggo Prayogi
31 August 2023 06:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagaikan pedang bermata dua.
Di satu sisi, upaya membatasi penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) dapat memberi ruang bagi ruang tumbuh bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di sisi lain, aturan yang masih dalam tahap harmonisasi ini akan merugikan negara dari sisi pemerimaan pajak impor.
Berdasarkan perhitungan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) potensi kehilangan pendapatan negara triliunan rupiah. Ketua APLE Sonny Harsono menjabarkan bahwa pajak impor akan hilang sekitar Rp2-Rp3 triliun per tahun.
Ini belum termasuk potensi Rp4 triliun—Rp5 triliun perdagangan ekspor ke luar negeri dari para pelaku UMKM. Angka ini berpotensi hilang saat aturan batasan perdagangan lintas batas diterapkan.
“UMKM kita sudah melakukan ekspor ke enam negara, dengan nilai Rp4 triliun—Rp5 triliun setahun, dan apabila ada pelarangan yang melanggar prinsip perdagangan internasional maka akan timbul efek pelarangan balik atau resiprokal dari negara yang melakukan impor ke indonesia. Maka potensi kehilangan nilai ekspor sebesar Rp4 triliun—Rp5 triliun,” jelas Sony.