Akibat perbuatannya, terdakwa Harno dan Fadli terancam pidana yang dimuat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan tersebut.
Jaksa penuntut mengatakan telah menyiapkan kurang lebih 25 sampai dengan 30 orang saksi dan akan mulai memeriksa 4 orang terlebih dahulu minggu depan.
Diketahui kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Selasa (11/4/2023). KPK kemudian melakukan OTT di sejumlah lokasi. Pada saat itu ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
(prc/ezr)