"Faktanya ini (UU Koperasi) nggak memadai lagi, nggak cukup lagi. Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini nggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana Revisi UU Koperasi," papar Teten usai melakukan rapat di Istana Negara, Rabu (8/2/2023).
Ada tiga hal yang akan diusulkan masuk ke dalam revisi UU Koperasi. Pertama, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi. Menurut Teten, membentuk sebuah lembaga pengawas koperasi sudah lazim dilakukan Amerika Serikat dan Jepang.
"Ini seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, jadi kita mungkin bisa meniru pengalaman itu," ucap Teten.
Kemudian yang kedua, adalah akan ada lembaga penjamin penyimpanan uang di koperasi, bentuknya semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankannya.
"Yang ketiga akan ada apex, jadi perlu ada apexnya juga. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjamkan dulu. Nah ini di koperasi juga perlu," sebut Teten.
Sampai saat ini, revisi UU Koperasi sudah masuk tahap harmonisasi dan akan segera didorong ke Badan Legislatif di DPR untuk dibahas bersama dan dijadikan undang-undang yang resmi.
Ketiga rencana tersebut disiapkan pemerintah merespons berbagai kasus koperasi belakangan ini. Sejak 11 Januari, Teten sudah menyebut ada 8 koperasi bermasalah karena gagal bayar, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
(evs)