Kementerian Kominfo Siapkan Pedoman Etika Kecerdasan Buatan
Yunia Rusmalina
30 August 2023 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan perlu ada regulasi guna mendukung perkembangan pemanfaatkan big data yang tidak terstruktur (unstructured data).
“Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI, harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku,” kata Nezar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).
Menurut dia perlu ada batasan dalam pemanfaatan data, mulai dari mulai hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi.
Ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut. Hal ini dibutuhkan sebagai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI, tentu RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah] PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak–hak individual,” kata dia.