Sebelumnya, sejumlah kementerian/lembaga yang turut menyoroti soal sasis eSAF. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memanggil dan mendengarkan penjelasan dari AHM.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemehub) juga membentuk tim penelitian yang menangani isu patah dan korosi rangka eSAF yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan AHM.
"Kurang lebih sebulan hingga dua bulan (investigasi)," ujar Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT Ahmad Wildan, Selasa (29/8/2023).
Tim tersebut, kata dia, bakal mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan mitigasi yang tepat agar tidak terulang pada semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia.
"Jadi memang tidak hanya Honda," ujar Wildan menambahkan.
isu recall
Sekilas tentang eSAF, teknologi ini teraplikasi melalui pelat berlapis dengan teknik penyambungan khusus. Honda mengeklaim ini merupakan peningkatan teknologi sasis yang hadir pada motor produksi akhir 2019 hingga saat ini.
eSAF menggantikan teknologi sebelumnya untuk sasis berbentuk tubular. Teknologi eSAF diklaim menghasilkan bobot rangka yang lebih ringan dan ciamik saat bermanuver. Penggunaan rangka eSAF juga membuat ruang yang lebih besar untuk bagian tangki bahan bakar dan bagasi. Teknologi ini disematkan kepada empat merek Honda: Vario 160, Genio, Beat, dan juga Scoopy.
Pada awal kemunculan, eSAF diklaim unggul dibandingkan teknologi sasis tube. Berat eSAF diklaim lebih ringan 4 kilogram, atau total akhir berat rangka di angka 11 kilogram. Hal ini menjadikan eSAF diklaim lebih nyaman.
PT AHM sendiri telah menepis sejumlah desakan recall unit atas kasus dugaan keropos rangka eSAF.
"Kami memperoleh klarifikasi bahwa tidak ada pernyataan terkait himbauan maupun perintah penarikan produk [recall] dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kepada AHM," jelas Executive Vice President Director AHM, Thomas Wijaya dalam keterbukaan informasi, Selasa (29/8/2023).
Klarifikasi tersebut menjawab pemberitaan media yang mengabarkan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan mengimbau AHM untuk melakukan recall beberapa model motor hasil produksi.
(ain)