Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menyebut selisih tersebut muncul lantaran ketiadaan anggaran dari Kementerian Pertanian sehingga pihaknya pun telah mengajukan kembali anggaran ke Kementerian Keuangan.
"Karena kondisi anggaran kita, kondisi anggaran 25 sekian triliun mampunya seperti itu dengan HPP pupuk kita. Sehingga kami meminta anggaran tambahan ini ke menkeu,” tuturnya.
Al Jamil beralasan selisih itu muncul karena HPP yang digunakan untuk menghitung anggaran pada 2023 masih diukur dengan satuan harga tahun 2021 hingga kemudian audit BPK memunculkan selisih harga.
"Selisih uang terhadap kemampuan membeli pupuk kita. Hal ini sedang kita bahas. Sementara itu Pupuk Indonesia sebenarnya sudah tersedia pupuknya," jelasnya.
Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan anggaran pemerintah memang belum bisa memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi nasional yang mencapai 22,57 hingga 26,18 juta ton per tahun. Kementan hanya mampu memberi subsidi sebesar 8,87 hingga 9,55 juta ton per tahun.
Adapun, pagu anggaran Kementerian Pertanian pada 2024 sebesar Rp14,66 triliun dengan rincian anggaran yakni program ketersediaan akses dan konsumsi pangan berkualitas Rp8,4 triliun, program nilai tambah dan daya saing industri Rp1,3 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi Rp606 juta dan program dukungan manajemen Rp4,2 triliun.
(ain)