Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah juga mempunyai kuasa untuk tidak menaikkan harga gas tersebut, alih-alih mengakui bahwa sah-sah saja sebetulnya bagi PGN untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non-HGBT.
"Enggak. Kami enggak mengizinkan [edaran surat kenaikan tersebut]," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Itu sebenarnya aturan dari dia [PGN], maka harus diumumkan sekarang. Kalau tidak diumumkan sekarang, nanti sudah telat. Akan tetapi, pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga," imbuhnya.
Para prinsipnya, tegas Tutuka, pemerintah menginginkan harga gas lebih murah dan terjangkau nilai ekonomisnya. Itu sebabnya pemerintah menetapkan alokasi gas yang ditujukan bagi industri atau non-HGBT.
(fad/dhf)