Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani sidang perdana dengan agenda acara pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

RAT bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa oleh jaksa menerima gratifikasi dengan total keseluruhan sebesar Rp. 16.644.806.137 (enam belas miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam ribu seratus tiga puluh tujuh) selama kurun waktu 2002-2013.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 16.644.806.137 (enam belas miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam ribu seratus tiga puluh tujuh)," ujar jaksa Arif Rahman Irsyady dalam sidang tersebut.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Sehingga hal tersebut berlawanan dengan jabatan dan kewajiban atau tugas Rafael.

"Berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," sambung jaksa.

Lebih lanjut perbuatan yg dilakukan RAT  lantas bertentangan  dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.

Rafael melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diterimanya. Namun hakim ketua hanya memberikan waktu selama satu minggu sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 6 September 2023 mendatang.

(prc/ezr)

No more pages