Lebih lanjut perbuatan yg dilakukan RAT lantas bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.
Rafael melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diterimanya. Namun hakim ketua hanya memberikan waktu selama satu minggu sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 6 September 2023 mendatang.
(prc/ezr)
No more pages