Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16 Miliar
Pramesti Regita Cindy
30 August 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani sidang perdana dengan agenda acara pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
RAT bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa oleh jaksa menerima gratifikasi dengan total keseluruhan sebesar Rp. 16.644.806.137 (enam belas miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam ribu seratus tiga puluh tujuh) selama kurun waktu 2002-2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 16.644.806.137 (enam belas miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam ribu seratus tiga puluh tujuh)," ujar jaksa Arif Rahman Irsyady dalam sidang tersebut.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Sehingga hal tersebut berlawanan dengan jabatan dan kewajiban atau tugas Rafael.
"Berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," sambung jaksa.