Logo Bloomberg Technoz

Pada dasarnya, aturan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menerima insentif pembelian sepeda motor listrik dengan syarat satu unit untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).

Sebelumnya, pemerintah membatasi insentif tersebut hanya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM, pelanggan listrik 450 sampai 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadaliamenyebut, nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. 

“Sudah oke itu Rp7 juta. [Isu] yang membuat insentif itu tidak efektif sebelumnya adalah; untuk motor listrik, tadinya kami berpikir untuk UMKM saja, karena itu sangat selektif sekali. Namun, dari yang dianggarkan sekian puluh ribu unit, [insentif] yang terserap tidak lebih dari 10%,” ujar Bahlil saat ditemui seusai forum Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik, Selasa (29/8/2023).

Atas dasar itu, sambungnya, pemerintah lantas menjajaki opsi untuk membuka gembok insentif motor listrik tersebut bagi seluruh kalangan, dengan syarat satu NIK hanya boleh membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

“Kan yang punya motor listrik itu tidak hanya UMKM. Orang lain butuh bantuan juga [untuk membeli sepeda motor listrik]. Jadi begitu kira-kira yang dimaksudkan,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa perluasan insentif pembelian motor listrik tersebut terutama dimaksudkan untuk mengurangi subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

“Bayangkan, kalau kita impor minyak per hari 850.000 barel, dengan subsidi yang begitu mahal. Sekarang [anggarannya] kita berikan untuk motor listrik Rp7 juta, tetapi kalau dibandingkan dengan manfaat dan pemakaian minyak, kita lebih untuk pakai kendaraan listrik ini,” terangnya.

Menurut Kementerian Perindustrian, skema insentif pembelian sepeda motor listrik itu adalah pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada produsen atau pelaku industri.

Pemerintah menargetkan penyaluran insentif terhadap 200.000 unit motor listrik baru dan konversi pada 2023, dan tahun depan 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi. Nilai anggaran yang sudah disiapkan pada dua tahun tersebut masing-masing Rp1,75 triliun dan Rp55,25 triliun.

(mfd/wdh)

No more pages