Tak Cukup 14%
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto berpendapat penawaran divestasi saham Vale Indonesia sebanyak 14% ke holding BUMN pertambangan PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) tersebut dinilai tidak cukup.
Dia mengatakan, dengan tawaran angka itu, MIND ID masih kalah sebagai pemegang kendali.
“Nah kalau hitung-hitungan, dengan adanya blok voting misalnya, maka kalah kita. [Porsi saham] Vale 33,9%, Sumitomo 11,53% total 45%, sementara MIND ID hanya 34% sehingga tidak cukup hanya 14% [kalau kita] hitung-hitung ini," paparnya.
Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing adalah sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK.
Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya.
Terkait dengan divestasi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) megungkapkkan pihak Vale Indonesia memberikan sejumlah penawaran, meski tersirat ingin tetap menjadi pengendali.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan, di proposal Vale tersebut, INCO memang menawarkan bahwa MIND ID dapat menunjuk presiden komisaris dan presiden direktur. Lalu, pembentukan komite pengembangan usaha di bawah dewan komisaris untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan.
Namun, Wafid mengatakan, dalam proporsal itu, Vale ingin tetap mempertahankan kendali operasional perusahaannya dengan menunjuk direktur operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.
"Meskipun para pihak belum mendiskusikan dengan harga, Vale Canada dan Simotomo fleksibel mengenai harga sebagai bagian dari kesepakan yang lebih luas," tuturnya.
(ibn/wdh)