Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pertimbangan di balik keputusan pemerintah membuka insentif pembelian sepeda motor listrik untuk umum, dengan syarat yang makin mudah.

Ketentuan baru insentif tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian sepeda motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. Skemanya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada produsen atau pelaku industri.

“Sudah oke itu Rp7 juta. [Isu] yang membuat insentif itu tidak efektif sebelumnya adalah; untuk motor listrik, tadinya kami berpikir untuk UMKM saja, karena itu sangat selektif sekali. Namun, dari yang dianggarkan sekian puluh ribu unit, [insentif] yang terserap tidak lebih dari 10%,” ujar Bahlil saat ditemui seusai forum Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik, Selasa (29/8/2023).

Atas dasar itu, sambungnya, pemerintah lantas menjajaki opsi untuk membuka gembok insentif motor listrik tersebut bagi seluruh kalangan, dengan syarat satu NIK hanya boleh membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Kan yang punya motor listrik itu tidak hanya UMKM. Orang lain butuh bantuan juga [untuk membeli sepeda motor listrik]. Jadi begitu kira-kira yang dimaksudkan,” kata Bahlil.

Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa perluasan insentif pembelian motor listrik tersebut terutama dimaksudkan untuk mengurangi subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). 

“Bayangkan, kalau kita impor minyak per hari 850.000 barel, dengan subsidi yang begitu mahal. Sekarang [anggarannya] kita berikan untuk motor listrik Rp7 juta, tetapi kalau dibandingkan dengan manfaat dan pemakaian minyak, kita lebih untuk pakai kendaraan listrik ini,” terangnya.

Pemerintah menargetkan penyaluran insentif terhadap 200.000 unit motor listrik baru dan konversi pada 2023, dan tahun depan 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi. Nilai anggaran yang sudah disiapkan pada dua tahun tersebut masing-masing Rp1,75 triliun dan Rp55,25 triliun.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dasar utama perubahan kebijakan insentif motor listrik adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujarnya melalui pernyataan resmi kementerian, Selasa (29/8/2023).

Untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’, sebelumnya pemerintah menetapkan banyak syarat. Konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih.

Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR BPUM, pelanggan listrik 450 sampai 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan data SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua) per 31 Juli 2023, baru terdapat 1.056 pembeli yang mendaftar untuk insentif dengan target 200.000 motor itu. Adapun, yang dalam verifikasi hanya 175 pembeli, sedangkan yang sukses menerima insentif hanya 36 pembeli.

Sementara itu, insentif keringanan pajak untuk mobil listrik disiapkan bagi 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini, sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit. Kebijakan-kebijakan tersebut akan dilanjutkan kembali pada 2024. 

(wdh)

No more pages