Logo Bloomberg Technoz

Insentif Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Ini Penjelasan Bahlil

Sultan Ibnu Affan
29 August 2023 18:05

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara diskusi 'Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik'. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara diskusi 'Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik'. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pertimbangan di balik keputusan pemerintah membuka insentif pembelian sepeda motor listrik untuk umum, dengan syarat yang makin mudah.

Ketentuan baru insentif tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian sepeda motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. Skemanya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada produsen atau pelaku industri.

“Sudah oke itu Rp7 juta. [Isu] yang membuat insentif itu tidak efektif sebelumnya adalah; untuk motor listrik, tadinya kami berpikir untuk UMKM saja, karena itu sangat selektif sekali. Namun, dari yang dianggarkan sekian puluh ribu unit, [insentif] yang terserap tidak lebih dari 10%,” ujar Bahlil saat ditemui seusai forum Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik, Selasa (29/8/2023).