Logo Bloomberg Technoz

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” terang Agus.

Nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. Skemanya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada produsen atau pelaku industri.

Regulasi yang baru tersebut juga mengatur dalam melakukan proses pembelian sepeda motor listrik, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dealer harus mencocokkan data tersebut dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan kemudahan insentif tersebut akan membantu pencapaian target pemerintah untuk adopsi kendaraan listrik sebanyak 200.000 unit pada 2023.

Terlebih, dengan aturan baru tersebut, insentif diberikan untuk seluruh kalangan, tidak terbatas pada penerima bantuan sosial atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saja.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Kami mengharapkan percepatan dari regulasi ini, sehingga sampai Desember, kami optimistis [target penjualan sepeda motor listrik dapat tercapai]," papar Budi.

Dia  pun memastikan kesiapan pelaku industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak.

Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% sebagaimana disyaratkan pemerintah. Tercatat, sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, asosiasi memastikan akan terus bertambah.

Untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’, sebelumnya pemerintah menetapkan banyak syarat. Konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih.

Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR BPUM, pelanggan listrik 450 sampai 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan data SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua) per 31 Juli 2023, baru terdapat 1.056 pembeli yang mendaftar untuk insentif dengan target 200.000 motor itu. Adapun, yang dalam verifikasi hanya 175 pembeli, sedangkan yang sukses menerima insentif hanya 36 pembeli.

Sementara itu, insentif keringanan pajak untuk mobil listrik disiapkan bagi 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini, sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit. Kebijakan-kebijakan tersebut akan dilanjutkan kembali pada 2024. 

(wdh)

No more pages