Logo Bloomberg Technoz

Daftar Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta di RI

Sultan Ibnu Affan
29 August 2023 15:45

Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai perluasan program insentif pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai, dengan syarat yang jauh lebih mudah yaitu hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujarnya melalui pernyataan resmi kementerian, Selasa (29/8/2023).

Adapun, dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian sepeda motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.