“Pelaporan dilakukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.sinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini,” ujarnya.
Setelah laporan tersebut diterima oleh Kemenperin, Binoni melanjutkan, terdapat proses verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang yang dilakukan oleh tim inspeksi. Tim inspeksi tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3599 tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Tim inspeksi Kemenperin akan melakukan profiling dan analisis berdasarkan laporan yang diterima terhadap jenis industri, lokasi emisi dan upaya pengendalian emisi.
Hasil analisis akan dijadikan sebagai landasan dari bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan tim inspeksi. Sehingga nantinya terdapat berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi yang harus dilakukan berdasarkan hasil analisis, baik berupa pembinaan dan atau arahan hasil perbaikan.
Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan tiga kewajiban yang telah ditetapkan dalam SE, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023 sampai tanggal 31 Desember 2023,” tutupnya.
(ain)