"Jelas bahwa kerangka kerja pajak internasional tidak dapat mengikuti perubahan dalam praktik bisnis modern dan dengan meningkatnya digitalisasi perdagangan," kata Robertson.
"Ini adalah masalah yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Dengan semakin banyaknya bisnis di luar negeri yang menggunakan model bisnis digital, kemampuan kami untuk mengenakan pajak kepada mereka menjadi terbatas dan beban pajak jatuh ke kelompok pembayar pajak yang lebih kecil."
Pemerintah Selandia Baru ikut berpartisipasi dalam negosiasi di OECD dalam kesepakatan multilateral tentang cara mengatasi masalah ini, tetapi Robertson mengatakan bahwa kesepakatan ini berjalan lambat.
“Kami akan terus bekerja untuk mendukung perjanjian multilateral, tetapi kami tidak hanya menunggu sampai saat itu tiba," katanya. "Itulah sebabnya kami telah menyiapkan legislasi yang siap digunakan jika proses OECD tidak berhasil."
(bbn)