Selandia Baru Akan Pajaki Perusahaan Teknologi Meta, Google cs
News
29 August 2023 10:15
Tracy Withers - Bloomberg News
Bloomberg, Selandia Baru akan memperkenalkan undang-undang baru minggu ini yang memungkinkan negara memungut pajak digital pada perusahaan miltinasional besar seperti Facebook, Google, hingga X. Aturan ini akan berlaku mulai 2025.
Pajak digital ini yang akan dibayarkan oleh bisnis multinasional yang menghasilkan lebih dari € 750 juta (US$ 810 juta) per tahun dari layanan digital global dan lebih dari NZ$ 3,5 juta (US$ 2 juta) per tahun dari layanan digital yang disediakan untuk pengguna Selandia Baru, ungkap Menteri Keuangan Grant Robertson, Selasa (9/4/2023) di Wellington.
Besaran pajaknya sebesar 3% dari pendapatan layanan digital Selandia Baru yang kena pajak, serupa dengan pajak yang diadopsi oleh yurisdiksi lain seperti Prancis dan Inggris, dan diharapkan dapat menghasilkan NZ$222 juta selama empat tahun, katanya.
Aturan ini lahir karena pemerintah di seluruh dunia khawatir perusahaan-perusahaan seperti Google dan Facebook tidak membayar pajak yang cukup atau tidak membayar pajak padahal mereka sudah menghasilkan uang dari negara-negara tempat mereka beroperasi.