“Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen,” ujar Binsar seperti dikutip dari media tersebut.
Proses recall juga harus bebas biaya, dan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha. Hal juga sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Arahan Kemendag
Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang kepada Bloomberg Technnoz sebelumnya menjelaskan, direktorat sampai saat ini memang belum menerima laporan secara khusus dari konsumen terkait sasis eSAF. Pihaknya masih sebatas mencermati perkembangan keluhan konsumen terkait sasis eSAF yang beredar melalui sosial media atau pemberitaan.
Pihaknya akan meminta AHM untuk menindaklanjuti keluhan konsumen yang beredar. Namun sebelum itu, Moga mengatakan, AHM tentu perlu berdiskusi dengan kantor pusat atau principal di Jepang.
“Tindak lanjutnya apakah perpanjang masa garansi, kan disitu masa garansi 1 tahun atau 10.000 km. Kalau [keluhan] masih masif, perlu diperpanjang garansi. Atau Sasis eSAF diganti atau ditarik dari peredaran. Tapi mereka harus dialog dengan pihak principal di Jepang, kan gak bisa memutuskan sendiri,” tutur Moga.
(dhf/roy)