Logo Bloomberg Technoz

“Perbedaannya itu ruang lingkupnya. Yang tadinya hanya terbatas sebuah pengaturan sekarang secara menyeluruh,” ucapnya. 

Adapun pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 yakni mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori Penyidik OJK, Kewenangan Penyidik OJK, dan termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan POJK ini, maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

OJK juga akan mengawasi soal novasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto, perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

POJK itu juga mengatur kategori penyidik OJK yang bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu.

Sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan. Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mfd/spt)

No more pages