Logo Bloomberg Technoz

OJK Perluas Aturan Penegakan Hukum Kejahatan Keuangan

Mis Fransiska Dewi
28 August 2023 18:05

Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR. (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR)
Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR. (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan penyidikan dimaksud untuk proses internal agar bisa mensimplifikasi dan berkoordinasi dengan lebih baik.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan POJK 16/2023 ini untuk merevisi POJK 22/2015 yang sebelumnya juga mengatur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Keluarnya POJK baru ini merupakan amanat dari UU 4/2023 tentang P2SK.

Mahendra menambahkan, untuk peraturan lama proses bidangnya sesuai dengan Undang-Undang dan hanya terkait dengan industri ataupun bidang usaha di bawah pengaturan OJK. Dengan UU P2SK, kata Mahendra, memberikan mandat secara keseluruhan.

“Bukan hanya di bawah pengaturan tapi apapun yang memiliki kaitan dengan risiko melanggar peraturan yang berlaku,” kata Mahendra saat ditemui di Grha BNI, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Ia juga mengungkapkan, perbedaan dengan PPATK untuk kasus TPPU dalam prosesnya bisa melakukan  penyidikan langsung atau bekerja sama dengan OJK. Sedangkan untuk tindak pidana kejahatan keuangan bekerja sama dengan pihak kepolisian.