Pemprov DKI dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga menggelar sosialisai atau pra-tilang uji emisi kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota. Pengguna sepeda motor yang melanggar akan terkena tilang Rp250 ribu, sedangkan mobil Rp500 ribu.
Fase uji coba telah dilakukan di lima titik. Lokasi razia di Jakarta Timur akan berlangsung pada Jalan Perintis Kemerdekaan; Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata; Jakarta Barat di Kawasan Taman Anggrek; Jakarta Selatan di Terminal Blok M; dan Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika. Lagi-lagi tak berpengaruh banyak dengan kualitas udara di Jakarta.
(spt)
No more pages