Logo Bloomberg Technoz

Kereta Cepat Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional 

Angga Indrawan
28 August 2023 15:45

Kereta cepat KCIC, Jakarta-Bandung (KCJB) di depo Tegalluar, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Kereta cepat KCIC, Jakarta-Bandung (KCJB) di depo Tegalluar, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kereta cepat resmi ditetapkan sebagai objek vital nasional. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC. 

“Peningkatan keamanan di layanan KA (kereta api) cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan. Kami menyambut baik,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa Eva melalui keterangan tertulis, Senin (28/8/2023). 

Proses penetapan KA Cepat sebagai obvitnas dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub. 

Eva mengakui KA Cepat merupakan aset penting bagi negara. Lantaran itu, diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia. 

Dengan penetapan tersebut, penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.