Gegara Korupsi Tambang Antam, ESDM Bakal Perketat RKAB Nikel
Pramesti Regita Cindy
28 August 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi aturan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan nikel, guna mencegah penyalahgunaan perizinan tambang komoditas mineral andalan Indonesia itu.
Rencana tersebut dilakukan menyusul kasus tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara belum lama ini. Kasus itu menyeret mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan kasus tersebut mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali aturan RKAB pertambangan nikel sesuai dengan Undang-Undang No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Intinya dengan kasus kemarin sampai dirjen [minerba] bermasalah itu karena kita melayani dengan simplifikasi. Nah, simplifikasi ini dianggap tidak memenuhi aturan,” ujarnya saat ditemui, Senin (28/8/2023).
Wafid mengatakan jumlah RKAB nikel yang akan dievaluasi mencapai 6.000—7.000 berkas, tetapi setelah disimplifikasi menjadi hanya 400 berkas.