Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Pemprov DKI juga menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi, mulai 1 September mendatang. Mereka juga mengerahkan personil pemadam kebakaran untuk menyemprot air sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Semuanya dengan dalih agar polusi udara berkurang.

"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ujar Heru.

Tak hanya Heru, pencetus pertama ide aturan ganjil genap 24 jam, Ida Mahmudah juga mengatakan, tak ingin aturan tersebut dilaksanakan dalam waktu dekat. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengklaim, gage 24 jam adalah jalan paling akhir jika semua kebijakan penurunan polusi gagal atau tak efektif.

"Masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif," kata Ida. "Menurut hemat saya ya jangan sampai terjadi kebijakan Ganjil Genap 24 jam ini."  

Dia juga menilai, kebijakan ganjil genap saat ini juga masih perlu evaluasi. Menurut dia, kebijakan pembatasan tersebut nampaknya hanya memindahkan kemacetan dan pusat polusi dari jalan utama ke jalan alternatif.

"Jangan sampai yang terjadi saat ini, pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku Ganjil Genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya, sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," ujar dia.

Selain itu, pemerintah belum bisa menerapkan kebijakan gage selama 24 jam karena akan berdampak pada pengemudi taksi daring. "Kita tentu juga harus memikirkan nasib mereka," ujar Ida.

(frg)

No more pages