Logo Bloomberg Technoz

Ma’ruf Amin Minta KPU Atur Teknis Kampanye di Sekolah dan Kampus

News
27 August 2023 10:00

Wakil Presiden Maruf Amin. (Dok Setwapres)
Wakil Presiden Maruf Amin. (Dok Setwapres)

Bloomberg Technoz, Cirebon - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat aturan teknis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di lembaga pendidikan.

”Aturan teknisnya oleh pihak KPU harus betul-betul tidak ada sedikit pun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan,” ujar Ma'ruf saat berkunjung ke Cirebon, Sabtu (26/8/2023), seperti ditayangkan di YouTube Wapres.

Ma'ruf mengatakan kampanye di lembaga pendidikan tak boleh berat sebelah. "Selain tidak membawa atribut (partai), tentu harus menghadirkan ketiga capres, misalnya, sehingga bisa adil ya. Jangan sampai terjadi semacam itu, pembelahanlah, polarisasi yang menjadi perpecahan,” ujar Ma'ruf.

Berdasarkan Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa, larangan peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah tanpa syarat direvisi.

Perubahan ketentuan itu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Hal ini berarti, peserta pemilu boleh berkampanye di lembaga pendidikan selama memiliki izin dari penanggung jawab kegiatan serta tidak mengenakan atribut partai dan lainnya.

Lembaga pendidikan yang dimaksud dalam hal ini adalah gedung dan atau halaman sekolah dan/atau kampus perguruan tinggi.