Pekan lalu, pihak berwenang Singapura menuntut 10 warga asing dalam salah satu kasus pencucian uang dan pemalsuan terbesar di negara ini, yang melibatkan aset senilai sekitar SGD$1 miliar berupa properti, mobil mewah, tunai, dan aset lainnya. Kelompok ini ditangkap setelah penggerebekan serentak pada 15 Agustus di bungalow dan kondominium mewah. Mereka adalah warga negara dari China, Siprus, dan Turki.
Otoritas setempat telah melarang pengalihan aset termasuk 94 properti dan 50 kendaraan dengan nilai estimasi lebih dari SGD$815 juta. Kelompok ini diduga terlibat dalam pencucian hasil kejahatan dari aktivitas mereka di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online.
Polisi mengatakan mereka tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan karena penyelidikan masih berlangsung, demikian menurut koran tersebut.
(bbn)