Kasus Pencucian Uang Rp11,2 T, Singapura Selidiki Agen Properti
News
27 August 2023 06:30
Elffie Chew - Bloomberg News
Bloomberg, Dewan Badan Usaha Agen Properti Singapura (Council for Estate Agencies/CEA) tengah menyelidiki peran agen properti yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang senilai SGD$1 miliar (Rp11,2 triliun) di negara kota ini, demikian dilaporkan oleh Straits Times pada Sabtu (27/08/2023)
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dari CEA, agensi properti dan para agen mereka diwajibkan untuk melakukan due diligence terhadap klien saat membantu transaksi properti. Sayangnya, jumlah agen yang tengah diselidiki tidak diungkapkan.
CEA menegaskan bahwa pelanggaran aturan anti-pencucian uang akan mendapatkan tindakan disipliner. Sanksi bisa berupa denda hingga SGD$100.000 per kasus bagi tiap agen properti dan hingga SGD$200.000 per kasus untuk agensi properti.
Selain itu, lisensi agensi atau registrasi agen juga bisa dicabut atau ditangguhkan.