Logo Bloomberg Technoz

10 WNI ABK yang Sempat Ditahan di Andaman Berhasil Dipulangkan

Ezra Sihite
26 August 2023 19:25

Ilustrasi kapal penangkap ikan. (Veejay Villafranca/Bloomberg)
Ilustrasi kapal penangkap ikan. (Veejay Villafranca/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 10 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) beserta kapten kapal Nakri 01 asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (25/8/2023). Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan dan ketibaan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kapten Kapal Nakri 01 sebelumnya sempat ditahan bersama 10 WNI ABK lainnya di Laut Andaman atas tuduhan illegal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working. Pada 12 September 2022, seluruh WNI ABK kemudian dibebaskan dan dideportasi oleh pemerintah Thailand ke Indonesia. Namun kapten kapal masih harus menjalani masa tahanan di Thailand, dirilis Kemlu RI dikutip Sabtu (26/8/2023).

Kementerian Luar Negeri akhirnya berhasil membebaskan kapten kapal tersebut dan pemulangannya difasilitasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Selanjutnya akan diserahterimakan kepada Badan Penghubung Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerah asal.

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Bangkok mengimbau kepada para WNI ABK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak keluar dari batas perairan wilayah Indonesia. Diketahui kasus-kasus ABK dituduh sebagai pencuri ikan di laut wilayah negara lain bukan kali ini terjadi.

Tak hanya ABK WNI, dalam sebulan terakhir, Kemlu RI juga memulangkan sejumlah pekerja migran di sejumlah negara Asia yang sempat menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa bekerja antara lain di Kamboja, Thailand dan Myanmar. Tak sedikit mereka menjadi pekerja tak legal untuk perusahaan penipuan online yang disebut milik pengusaha China di negara-negara tersebut.